E-Tilang Kejaksaan

  1. Memiliki media untuk melakukan browsing Website Kejaksaan Negri Buol

  1. 1. Membuka Website Kejari Buol ( Kejari-buol.kejaksaan.go.id ); 2. Pilih menu Layanan kemudian pilih Pelayanan Tilang kemudian pilih E-Tilang Kejaksaan; 3. Masukkan Nomor Register kemudian bayar melalui Bank atau Toko Pedia; 4. Ambil Barang Bukti Tilang di Kejaksaa Negeri Buol.

Jangka waktu penyelesaian cukup dalam 1 (satu) menit

Tidak dipungut biaya

E-Tilang Kejaksaan

Dapat menghubungi Petugas Tilang Kejaksaan Negeri Buol Cp. 085242849622

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Tilang Kejaksaan RI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang Kejaksaan"