Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP ahli waris yang terdaftar di keterangan ahli waris
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang terdaftar diketerangan ahli
  3. Fotocopy surat keterangan kematian dari desa atau Rumah Sakit
  4. Fotocopy sertifikat tanah jika urusan tanah
  5. Fotocopy polis asuransi jika mengurus Asuransi
  6. Fotocopy rekening bank jika mengurus dana di bank

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Jika berkas lengkap akan di proses Jika berkas belum lengkap maka berkas akan di kembalikan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan Ahli Waris yang telah di legalisasi

Kantor Camat Rasau Jaya

Jalan Sultab Agung No.17 Rasau Jaya
Telp. Pengaduan :
087819907551
Email : kecamatanrasaujaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pernyataan Ahli Waris"