Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan Nikah dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin
  4. N 1 (surat pengantar perkawinan)
  5. N 3 (surat persetujuan calon mempelai)
  6. Akte Kelahiran dan ijazah terakhir
  7. Pas Foto 3x4 dan 4x6 1 lembar
  8. N7 (hari pelaksanaan pernikahan)
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  10. Surat Penetapan dari pengadilan apabila dibawah umur 19 tahun
  11. Akte Perceraian (apabila calon sudah janda/duda)
  12. Akte Kematian (apabila calon sudah janda/duda)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Jika berkas lengkap akan di proses Jika berkas belum lengkap maka berkas akan di kembalikan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Kantor Camat Rasau Jaya

Jalan Sultab Agung No.17 Rasau Jaya
Telp. Pengaduan :
087819907551
Email : kecamatanrasaujaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"