Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan yang sudah di tandatangani masyarakat dan disahkan oleh desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP penandatangan di Surat Pernyataan
  4. Fotocopy sertifikat /bukti Kepemilikan Tanah
  5. Surat Ijin Pendirian Usaha/ijin Usaha (bila sudah ada)
  6. Sket/gambar rencana bangunan dan cek lokasi

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan berkas dan penelitian Lapangan. Petugas lapangan melakukan penelitian lapangan guna memeriksa kesesuaian berkas dengan fakta lapangan
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai dengan fakta lapangan maka berkas pemohon akan dikembalikan untuk dilengkapi Jika Penelitian lapangan dilakukan maka akan segera diproses
  4. Berkas selesai dilegalisasi dan diserahkan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Kantor Camat Rasau Jaya

Jalan Sultab Agung No.17 Rasau Jaya
Telp. Pengaduan :
087819907551
Email : kecamatanrasaujaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan "