Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  3. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu poli gigi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pasien
  5. Petugas poli gigi melakukan rujukan internal (poli umum, laboratorium, MTBS) ataupun melakukan rujukan external (ke rumah sakit) bila diperlukan untuk perawatan penunjang maupun perawatan lanjutan
  6. Setelah mendapatkan perawatan, pasien peserta JKN mengambil obat di apotek. Dan pasien umum melakukan pembayaran di kasir, stelah itu mengambil obat di Apotek
  7. Pasien Pulang

30 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"