Pencatatan Kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  1. Pemohon meyerahkan Formulir ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Pencatat / Peregister dengan melampirkan 1. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain; 2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya; 3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazah.nya; 4. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 5. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Petugas Pencatat / Peregister menerima dan meneliti berkas sesuai persyaratan, dan memberi tanda terima berkas kepada pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Kepala seksi dan Kepala Bidang terkait untuk verifikasi dan paraf
  4. Berkas di teruskan kepada Pranata Komputer untuk selanjutnya di lakukan penginputan dan pencetakan
  5. Surat Keterangan Kematian yang telah diinput selanjutnya di teruskan kepada Kepala Dinas/Kepala Bidang/ADB untuk penandatanganan secara elektronik (TTE)
  6. Surat Keterangan Kematian yang telah di tandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada Petugas Pencatat / Peregister untuk proses penyerahan kepada Pemohon
  7. Petugas Pencatat / Peregister menyerahkan Surat Keterangan Kematian (asli) kepada Pemohon dan mengarsipkan (fc)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

dukcapilbolsel@gmail.com

Nomor Pengaduan:

 

Kepala Dinas                                      : 0815 2395 3495

Sekretaris Dinas                                 : 0822 9057 1470

Kabid Pelayanan Adminduk                 : 0813 5434 1216

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data       : 0852 5544 3431

Kasi Pencatatan Sipil                           : 0852 4054 2910

Kasi Pendaftaran Penduduk                 : 0856 5699 3219

Kasi Pengelolaan Data Penduduk          : 0822 9341 8302

Kasi Inovasi                                        : 0812 8003 9952

Kasubbag Umum & Kepegawaian          : 0813 4361 4802

Kasubbag Program & Perencanaan        : 0856 5699 3462


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"