Pelayanan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

  1. membawa fotokopi KTP Pemohon yang terdaftar dalam akta pendirian/kepengurusan
  2. membawa fotokopi Akta Pendirian Lembaga/Organisasi/Partai politik
  3. membawa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau fotokopi perjanjian sewa bangunan
  4. membawa bukti pembayaran PBB Tahun terakhir
  5. membawa surat pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan,membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi,membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

Permohonan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik diproses oleh petugas pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

Pelayanan pengaduan melalui :

Telp kantor : (0551) 35412

wa kantor : 085654920724

email kantor : kelurahanselumitpantai2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik"