Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE.
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah/Datang (antarkabupaten)
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store