Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. Berkas-berkas yang akan diubah datanya (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.);

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
  3. - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
  4. - Petugas meneliti berkas, dan menersukan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;
  5. - Berkas diajukan ke operator untuk diproses;
  6. - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

KK, perubahan dataKK.

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

  1. lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
  2. telepon ke nomor (0335) 871004;
  3. mengirim surat elektronik ke: kecamatantiris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga"