Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. KTP-el asli kedua orang tua;
  3. KTP-el asli dua orang saksi;
  4. Akta nikah asli;
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit;
  6. Surat Keterangan Kelahiran (surat kenal lahir) dari Desa;
  7. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak).

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan;
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
  3. - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK;
  4. - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan
  5. - Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil;
  6. - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

  1. lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
  2. telepon ke nomor (0335) 871004;
  3. mengirim surat elektronik ke: kecamatantiris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"