Pembinaan UMKM dan Koperasi

  1. Surat Permohonan dari UMKM
  2. Surat Permohonan dari Koperasi

  1. Surat Permohonan dari UMKM dan Koperasi
  2. Menerima Surat Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan lembaran Disposisi
  3. Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas
  4. Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang
  5. Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di dispossikan oleh Kepala Dinas ke Bidang
  6. Menerima Surat Permohonan dan Mendisposisikan ke Kasi
  7. Membuat Surat Tugas untuk Melakukan Pembinaan
  8. Melakukan Pembinaan
  9. Membuat Laporan Hasil Pembinaan dan Rencana Tindak Lanjut

1 Surat Permohonan dari UMKM dan Koperasi  
2 Menerima Surat Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan lembaran Disposisi  3 menit
3 Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas 5 menit
4 Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang 5 menit
5 Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di dispossikan oleh Kepala Dinas ke Bidang 3 menit
6 Menerima Surat Permohonan dan Mendisposisikan ke Kasi  3 menit
7 Membuat Surat Tugas untuk Melakukan Pembinaan 15 Menit
8 Melakukan Pembinaan 1 hari
9 Membuat Laporan Hasil Pembinaan dan Rencana Tindak Lanjut 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembinaan UMKM dan Koperasi

  1. SP4N LAPOR SMS 1708.
  2. Aplikasi Android “ SP4N LAPOR! “
  3. Kotak Pengaduan.
  4. Dinas Dagperinkop UKM, Kabupaten Sijunjung

Jl. Imam Bonjol, No. 109, Muaro Sijunjung, Telp. 0754-20044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan UMKM dan Koperasi"