1 | Surat Permohonan dari UMKM dan Koperasi | |
2 | Menerima Surat Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan lembaran Disposisi | 3 menit |
3 | Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas | 5 menit |
4 | Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang | 5 menit |
5 | Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di dispossikan oleh Kepala Dinas ke Bidang | 3 menit |
6 | Menerima Surat Permohonan dan Mendisposisikan ke Kasi | 3 menit |
7 | Membuat Surat Tugas untuk Melakukan Pembinaan | 15 Menit |
8 | Melakukan Pembinaan | 1 hari |
9 | Membuat Laporan Hasil Pembinaan dan Rencana Tindak Lanjut | 15 Menit |
Tidak dipungut biaya
Pembinaan UMKM dan Koperasi
Jl. Imam Bonjol, No. 109, Muaro Sijunjung, Telp. 0754-20044
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store