Penyewaan Kios Pasar Inpres Muaro

  1. Surat Permohonan
  2. Photo Copy KTP

  1. Calon Penyewa Kios Baru / Perpanjangan Mengajukan Permohonan Penyewaan Kios
  2. Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi
  3. Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas
  4. Meneliti dan Memberikan Disposisi ke kepala bidang
  5. Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di disposisikan oleh Kepala Dinas ke Bidang
  6. Menerima dan Memeriksa Permohonan dan Mendisposisikan ke Kasi
  7. Memeriksa Permohonan dan Membuat Surat Perjanjian Sewa Kios
  8. Perjanjian Sewa Kios Baru / Perpanjangan ditandatangani oleh Kepala Bidang dan Calon Penyewa, dengan dibubuhi materai Rp10.000
  9. Calon Penyewa Kios Baru / Perpanjangan Membayar Sewa Kios sesuai Perjanjian Sewa yang telah ditandatangani ke Bendahara Penerima Dinas Dagperinkop&UKM
  10. Penyewa menempati kios

1 Calon Penyewa Kios Baru / Perpanjangan Mengajukan Permohonan Penyewaan Kios  
2 Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi  5 menit
3 Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas 5 menit
4 Meneliti dan Memberikan Disposisi ke kepala bidang  5 menit
5 Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di disposisikan oleh Kepala Dinas ke Bidang  5 menit
6 Menerima dan Memeriksa Permohonan dan Mendisposisikan ke Kasi  15menit
7 Memeriksa Permohonan dan Membuat Surat Perjanjian Sewa Kios 30 menit
8 Perjanjian Sewa Kios Baru / Perpanjangan ditandatangani oleh Kepala Bidang dan Calon Penyewa, dengan dibubuhi materai Rp10.000  10 menit
9 Calon Penyewa Kios Baru / Perpanjangan Membayar Sewa Kios sesuai Perjanjian Sewa yang telah ditandatangani ke Bendahara Penerima Dinas Dagperinkop&UKM 10 menit
10 Penyewa menempati kios 5 menit

Tidak dipungut biaya

Penyewaan Kios Pasar Inpres Muaro

  1. SP4N LAPOR SMS 1708.
  2. Aplikasi Android “ SP4N LAPOR! “
  3. Kotak Pengaduan.
  4. Dinas Dagperinkop UKM, Kabupaten Sijunjung

Jl. Imam Bonjol, No. 109, Muaro Sijunjung, Telp. 0754-20044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Kios Pasar Inpres Muaro"