1 | Calon Penyewa Kios Baru / Perpanjangan Mengajukan Permohonan Penyewaan Kios | |
2 | Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi | 5 menit |
3 | Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas | 5 menit |
4 | Meneliti dan Memberikan Disposisi ke kepala bidang | 5 menit |
5 | Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di disposisikan oleh Kepala Dinas ke Bidang | 5 menit |
6 | Menerima dan Memeriksa Permohonan dan Mendisposisikan ke Kasi | 15menit |
7 | Memeriksa Permohonan dan Membuat Surat Perjanjian Sewa Kios | 30 menit |
8 | Perjanjian Sewa Kios Baru / Perpanjangan ditandatangani oleh Kepala Bidang dan Calon Penyewa, dengan dibubuhi materai Rp10.000 | 10 menit |
9 | Calon Penyewa Kios Baru / Perpanjangan Membayar Sewa Kios sesuai Perjanjian Sewa yang telah ditandatangani ke Bendahara Penerima Dinas Dagperinkop&UKM | 10 menit |
10 | Penyewa menempati kios | 5 menit |
Tidak dipungut biaya
Penyewaan Kios Pasar Inpres Muaro
Jl. Imam Bonjol, No. 109, Muaro Sijunjung, Telp. 0754-20044
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store