Standar Pelayanan Pengangkatan Anak

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat
  4. Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  5. Menikah minimal selama 5 tahun
  6. Bukan merupakan pasangan sesama jenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja
  8. Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
  9. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya
  10. Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial
  11. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

  1. Memenuhi persyaratan adopsi
  2. Orang tua yang hendak mengadopsi anak harus mengirimkan surat permohonan pengangkatan anak
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengangkatan anak
  4. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mengirim surat pengantar berkas pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara
  5. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara akan mengerahkan Tim Pekerja Sosial ke rumah calon orang tua angkat
  6. Tim Tippa akan meminta kelengkapan calon orang tua angkat
  7. Menunggu hasil pemeriksaan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Calon orang tua angkat dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.

Alamat Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan :

Jl. Teuku Umar No. 36 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dsosialpm@gmail.com. dan SP4N LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengangkatan Anak "