Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan

  1. Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, Amdal).

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Sarana Produksi
  2. Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi
  3. Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas
  4. Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang
  5. Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di dispossikan oleh Kepala Dinas ke Bidang
  6. Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan ke Tim Teknis / Pemeriksa
  7. Tim Teknis / Pemeriksa Melaksanakan Pemeriksaan Kelengkapan, Bukti Administrasi Pemenuhan Komitmen
  8. Tim Teknis Melakukan Pemerikasan Fisik Sarana Produksi di Lokasi Tempat Produksi, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani bersama dengan pemohon
  9. Menerbitkan Rekomendasi dan Menyerahkan ke Kepala Bidang untuk di paraf
  10. Memeriksa dan memberi Paraf Surat Rekomendasi
  11. Meneliti dan Menandatangani Surat Rekomendasi
  12. Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP

1 Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Sarana Produksi  
2 Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi  3 menit
3 Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas 5 menit
4 Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang 5 menit
5 Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di dispossikan oleh Kepala Dinas ke Bidang 3 menit
6 Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan ke Tim Teknis / Pemeriksa 3 menit
7 Tim Teknis / Pemeriksa Melaksanakan Pemeriksaan Kelengkapan, Bukti Administrasi Pemenuhan Komitmen 1 hari
8 Tim Teknis Melakukan Pemerikasan Fisik Sarana Produksi di Lokasi Tempat Produksi, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani bersama dengan pemohon 1 hari
9 Menerbitkan Rekomendasi dan Menyerahkan ke Kepala Bidang untuk di paraf 15 Menit
10 Memeriksa dan memberi Paraf Surat Rekomendasi 5 menit
11 Meneliti dan Menandatangani Surat Rekomendasi 5 menit
12 Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP 20 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan

1. SP4N LAPOR SMS 1708.

2. Aplikasi Android " SP4N LAPOR! ".

3. Kotak Pengaduan.

4. Dinas Dagperinkop UKM, Kabupaten Sijunjung.

    Jl. Imam Bonjol, No. 109. Muaro Sijunjung. Telp. 0754-20044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan"