1 | Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Sarana Produksi | |
2 | Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi | 3 menit |
3 | Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas | 5 menit |
4 | Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang | 5 menit |
5 | Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di dispossikan oleh Kepala Dinas ke Bidang | 3 menit |
6 | Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan ke Tim Teknis / Pemeriksa | 3 menit |
7 | Tim Teknis / Pemeriksa Melaksanakan Pemeriksaan Kelengkapan, Bukti Administrasi Pemenuhan Komitmen | 1 hari |
8 | Tim Teknis Melakukan Pemerikasan Fisik Sarana Produksi di Lokasi Tempat Produksi, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani bersama dengan pemohon | 1 hari |
9 | Menerbitkan Rekomendasi dan Menyerahkan ke Kepala Bidang untuk di paraf | 15 Menit |
10 | Memeriksa dan memberi Paraf Surat Rekomendasi | 5 menit |
11 | Meneliti dan Menandatangani Surat Rekomendasi | 5 menit |
12 | Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP | 20 menit |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan
1. SP4N LAPOR SMS 1708.
2. Aplikasi Android " SP4N LAPOR! ".
3. Kotak Pengaduan.
4. Dinas Dagperinkop UKM, Kabupaten Sijunjung.
Jl. Imam Bonjol, No. 109. Muaro Sijunjung. Telp. 0754-20044
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store