Rekomendasi Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas KSP/USP

  1. Bukti Setoran Modal Sendiri Berupa Rekening Tabungan atas nama Koperasi pada Bank Umum untuk KSP dan Bank Syariah untuk KSPPS.
  2. Bukti Setoran Modal yang ditempatkan Koperasi pada USP/USPPS berupa Rekening Tabungan atas nama Koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada Bank Umum untuk USP dan Bank Syariah untuk USPPS.
  3. Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang Menjelaskan Mengenai Rencana Permodalan, Rencana Kegiatan Usaha, serta Rencana Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
  4. Administrasi dan Pembukuan Usaha Simpan Pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  5. Daftar Nama dan Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Calon Pengelola.
  6. Memiliki Kantor dan Sarana Kerja.
  7. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Rekomendasi DSN-MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.

  1. Berkas Permohonan Perizinan KSP/KSPPS dan USP/USPPS dari DPMPTSP
  2. Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi
  3. Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas
  4. Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang
  5. Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di Disposisikan oleh Kepala Dinas ke Bidang
  6. Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan ke Kasi
  7. Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Menunggu Jadwal Survey dari DPMPTSP.
  8. Tim Teknis Melakukan Survey dan Membuat Berita Acara Hasil Survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis
  9. Menerbitkan Rekomendasi dan Menyerahkan ke Kepala Bidang untuk di Paraf
  10. Memeriksa dan memberi Paraf Surat Rekomendasi
  11. Meneliti dan Menandatangani Surat Rekomendasi
  12. Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat ke dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP

1 Berkas Permohonan  Perizinan KSP/KSPPS dan USP/USPPS dari DPMPTSP  
2 Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi  3 menit
3 Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas 5 menit
4 Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang 5 menit
5 Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di Disposisikan oleh Kepala Dinas ke Bidang 3 menit
6 Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan  ke Kasi  3 menit
7 Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Menunggu Jadwal Survey dari DPMPTSP. 1 hari
8 Tim Teknis Melakukan Survey dan Membuat Berita Acara Hasil Survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis 1 hari
9 Menerbitkan Rekomendasi dan Menyerahkan ke Kepala Bidang untuk di Paraf 15 Menit
10 Memeriksa dan memberi Paraf Surat Rekomendasi 5 menit
11 Meneliti dan Menandatangani Surat Rekomendasi 5 menit
12 Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat ke dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP 20 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas KSP/USP

1. SP4N LAPOR SMS 1708.

2. Aplikasi Android " SP4N LAPOR! ".

3. Kotak Pengaduan.

4. Dinas Dagperinkop UKM, Kabupaten Sijunjung,

    Jl. Imam Bonjol No. 109, Muaro Sijunjung. Telp. 0754-20044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas KSP/USP"