Pelayanan ambulance dan rujukan

  1. Ambulance digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/ UGD
  2. Dalam keadaan darurat dapat dipakai untuk mengantar jnazah
  3. Ambulance dikemudikan oleh sopir ambulance

  1. Petugas UGD / Rawat inap menyatak n pasien perlu dirujuk / dipulangkan atas petunjuk dokter penanggungjawab
  2. Petugas UGD / Rawat inap menjelaskan dan meminta persetujuan dari keluarga untuk dirujuk / pulang
  3. Jika dirujuk petugas berkomunikasi dengan pihak RS rujukan
  4. petugas memberikan surat rujukan
  5. Pasien membayar di loket pembayaran

Rujukan dari UGD

Pelayanan jemput antar pasien luar Puskesmas

Pelayanan jenazah

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor.70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
  2. Pasien BPJS

Rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit rujukan

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : hctja15@gmail.com
  4. HP / WA : 082211829961
  5. Fb : Puskesmas Tanjung Ampalu
  6. IG : tanjungampalupuskesmas
  7. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ambulance dan rujukan"