Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Rujukan Internal (bila ada)
  5. Rekam medis dari UGD Persyaratan 1, 2, dan 3 wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga atau pengantar sesuai persyaratan pelayanan
  3. Petugas UGD mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pemeriksaan penunjang ( bila diperlukan )
  6. Penyelesaian administrasi
  7. Pasien pulang / dirujuk

waktu dihitung hingga sampai ruang rawat inap ( Pemeriksaan, hasil diagnosa, dan dinyatakan rawat)

  1. Pasien umum :

     Sesuai Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah

  1. Pasien BPJS

Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

1. Pelayanan Rawat Inap

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : hctja15@gmail.com
  4. HP / WA : 082211829961
  5. Fb : Puskesmas Tanjung Ampalu
  6. IG : tanjungampalupuskesmas
  7. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"