Konseling Gizi Pasien dengan PTM

  1. UMUM: Membawa Kartu Berobat dan Kartu Identitas (KTP)
  2. JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, Kartu Identitas (KTP), dan Fotocopy KK 1 lembar
  3. Membawa surat rujukan internal dari poli umum

  1. Pasien membawa surat rujukan internal ke Poli Gizi
  2. Pasien mendapat konseling gizi
  3. Pasien mengambil obat pada bagian farmasi
  4. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  5. Pasien pulang

15 Menit

Pasien UMUM dikenakan biaya pemeriksaan dan administrasi sebesar: Rp 7.500,-

Pasien peserta JKN/BPJS Faskes Puskesmas Mojolaban: GRATIS

Poli Gizi

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: sik_mojolaban@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi Pasien dengan PTM"