Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu keluarga
  3. kartu BPJS
  4. Rekam Medis

  1. Screening pasien berdasarkan Triage
  2. Melayani Pasien prioritas (tingkat merah)
  3. Pemeriksaan vital Sign
  4. pengisisn Infrom Concent
  5. Tindakan sesuai instruksi Dokter
  6. Konsultasi Dokter untuk terapi obat
  7. Rujukan kegawat daruratan jika perlu

melayani pasien Gawat Darurat kesehatan jangka waktu penyelesaian berdasarkan tingkat kegawat daruratan pasien

pasien BPJS: Gratis

pasien umum: sesuai Perda

Pelayanan UGD 24 JAM

  1. Kotak Pengaduan/Saran :
  2. Kontak Pengaduan :
  • dr. Imelda (No Hp.08126757535)
  • dr. Ghenta Ajuskri Pratama (No Hp.081224633810)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store