Pelayananan loket pendaftaran dan rekam medis

  1. Pasien Umum : KTP / SIM / KK dan Kartu Berobat
  2. Pasien BPJS : KTP/ SIM / KK, Kartu Berobat dan Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian dan mengisi data pokok pasien
  3. Petugas Front Office akan mengukur suhu dan tensi pasien
  4. Pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Jika Pasien baru mendaftar dengan menunjukan kartu identitas dan Kartu BPJS(Jika ada)
  6. Jika pasien lama mendaftar dengan menunjukan kartu berobat, kartu identitas dan kartu BPJS(Jika ada)
  7. Petugas mencatat data sosial pasien kebuku register
  8. Petugas mencari Rekam medis pasien dan mengantarkan ke pelayanan yang dituju

Pasien lama 6 Menit

Pasien baru 10 Menit

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor.70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
  2. Pasien Jaminan Kesehatan / BPJS ditanggung oleh BPJS ( Kecuali retribusi untuk SKS, SKH, SKS, CATIN dan SKBS)

Melayani pendaftaran dan arsip pasien

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : hctja15@gmail.com
  4. Handphone  : 0822 1182 9961
  5. WA : 0822 1182 9961
  6. Fb : Puskesmas Tanjung Ampalu
  7. IG : tanjungampalupuskesmas
  8. Secara Tertulis melalui :
  9. Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan loket pendaftaran dan rekam medis"