Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. kartu BPJS
  3. Kartu BPJS
  4. Rekam Medis
  5. Inform Concent

  1. 1.Skrening (pemeriksaan kondisi pasien, riwayat penyakit sebelumnya, riwayat penyakit keluarga)
  2. 2.Pengisian kartu pengobatan pasien
  3. 3.INFORM CONCENT
  4. 4.Pengisian Rekam medis
  5. 5.Pemeriksaan lanjutan oleh Dokter.
  6. Pemberian Obat sesuai hasil pemeriksaan

Melayani Pasien rawat inap tingkat pertama

Pasien BPJS: GRATIS

Pasien umum: Sesuai dengan Perda

Pelayanan Rawat Inap

  1. Kotak Pengaduan/Saran :
  • Kontak Pengaduan : dr.Imelda (NoHp.08126 57535)
  • dr. Ghenta Ajuskri Pratama No Hp.081224633810
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store