Pelayanan Persalinan

  1. Membawa kartu identitas (KTP,KK), membawa kartu berobat dan BPJS/KJS/KIS, buku KIS kesehatan ibu dan anak

  1. pendaftaran
  2. . Pemeriksaan fisik (TTV, Palpasi, VT)
  3. Pemeriksaan penunjang (protein urine)
  4. Pengawasan kemajuan persalinan
  5. Tidak ada kemajuan / kegawat daruratan rujuk
  6. Pertolongan persalinan dan BBL
  7. Pemberian obat dan konseling ( sesuai kebutuhan
  8. Dalam waktu 1X24 jam tidak ada kegawat daruratan pasien pulang

pasien masuk Ruang VK untuk mendapatkan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan (Protein Urine) oleh tenaga kesehatan, kemudian dilakukan observasi / pemantauan persalinan, dilakukan pertolongan persalinan normal pada ibu, kemudian dilakukan perawatan bayi baru lahir dan  perawatan ibu nifas. Pemberian obat dan konseling sesuai kebutuhan. Dalam waktu 1x24 jam tidak ada kegawatdaruratan pasien pulang. 

  1. pasien yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan  /Umum  : Rp.1. 000.000,-  sesuai perda kab. Hst no. 8 tahun 2014
  2. pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan tidak dipungut biaya lain-lain/BPJS    : tidak dipungut biaya

Pelayanan Persalinan Normal

  1. Email : pkm.kasarangan@gmail.com 2.          Telepon : 0858 2120 1944
  1. Secara tertulis melalui :
    1. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Kasarangan
    2. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"