Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. 1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. 1. Pasien datang dan megambil no antrian
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM
  3. 3. Pasien mendapatkan nomor antrian
  4. 4. Pasien menunggu panggilan Ruangan

    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM
    3. Pasien mendapatkan nomor antrian
    4. Pasien menunggu panggilan Ruangan

  1. Pasien Umum :
    1. Retribusi dalam wilayah : Rp. 10.000,-

• Pendaftaran Pasien • Pelayanan Rekam Medis pasien

  1. Email : pkm.kasarangan@gmail.com 2.          Telepon : 0858 2120 1944
  1. Secara tertulis melalui :
    1. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Kasarangan
    2. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"