Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. "Pasien Pelayanan Pengobatan Umum : Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian simpustronik . Petugas menganamnesa pasien sesuai keluhannya: Jika Keluhannya membutuhkan pemeriksaan lanjutan seperti pemeriksaan laboratorium maka pasien langsung di rujuk Internal Untuk di lakukan pemeriksaan lanjut dengan membawa form rujuk internal . Petugas Melakukan Pemeriksaan TTV Jika hasil pemeriksaan pasien seperti pengukuran Tekanan darah , pemeriksaan laboratorium dll tinggi semua, maka segera kami rujuk untuk konsultasi gizi, setelah pasien selesai pemeriksaan maka langsung di terapi dan untuk pengambilan obat dengan membawa resep ke ruang obat • Pasien Datang dengan keluhan meminta khitan maka sebelum dilakukan tindakan pasien Menandatangangi Inform Consent terlebih dahulu . Petugas menyerahkan bukti bayar untuk dibayarkan ke kasir setelah pasien menyetujui biaya tindakan. 6. Pasien mendapat pelayanan pengobatan Umum sesuai waktu yang telah ditetapkan. "

1. Pemeriksaan dan Pengobatan15 menit
2. Pemeriksaan KEUR Kesehatan 20 menit
3. Pemeriksaan Calon Jamaah Haji 30 menit
4. Pemeriksaan Tindakan Khitan/Circumsisi 30 menit

1. Pemeriksaan dan Pengobatan -
2. Pemeriksaan KEUR Kesehatan  10,000
3. Pemeriksaan Calon Jamaah Haji  150,000
4. Pemeriksaan Tindakan Khitan/Circumsisi  100,000

Pemeriksaan dan pengobatan, KEUR Kesehatan, Pemeriksaan Calon Jamaah Haji, KHITAN/CIRCUMSISI

SMS & WA 085784 153 437

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"