layanan Poli Infeksi

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien dengan penyakit infeksi, riwayat perjalanan ke daerah beresiko atau kontak erat dengan pasien covid diarahkan menuju poli infeksi dengan jalur khusus . Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. petugas memberikan edukasi sesuai penyakit
  4. kolaborasi dengan dokter untuk kolaborasi pengobatan
  5. bila diperlukan membiuat rujukan sesuai instruksi dokter
  6. Petugas kurir obat membawa resep ke apotek untuk pengambilan obat dan menyerahkn langsung ke pasien
  7. Pasien pulang sesuai dengan jalur khusus untuk pasien infeksi

15 Menit

  1. Pasien umum : Sesuai Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
  2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

layanan konultasi dan obat, surat keterangan sakit

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Kotak Pengaduan
  4. WA 085274170195
  5. Buku pengaduan
  6. No Telp 085274170195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store