Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS

  1. pasien yang sudah discreening masuk sesuai dengan nomor antrian
  2. Mendaftrkan pasien berobat
  3. Melakukan input data ke komputer
  4. petugas mengambil status rekam medis pasien dan mencatat ke buku register
  5. petugas mengantar status rekam medis ke poli yang dituju

5 Menit

  1. Pasien umum : Sesuai Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
  2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Kotak Pengaduan
  4. WA 085274170195
  5. Buku pengaduan
  6. No Telp 085274170195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store