Standar Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Rujukan dari Faskes atau dokter
  3. Kartu berobat pasien
  4. Kartu BPJS
  5. Surat permintaan pemeriksaan
  6. Persetujuan dari Profesional Pemberi Asuhan / PPA

  1. Pelayanan administrasi pasien rawat jalan dan rawat inap Pelayanan administrasi surat medis Pelayanan administrasi berkas rekam medis
  2. Pelayanan administrasi pasien rawat jalan dan rawat inap Pelayanan administrasi surat medis Pelayanan administrasi berkas rekam medis

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  • Disesuaikan dengan permintaan pemeriksaan dan status pembiayaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 219 Tahun 2021

Pelayanan administrasi pasien rawat jalan dan rawat inap Pelayanan administrasi surat medis Pelayanan administrasi berkas rekam medis


1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store