Layanan laboratorium

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang dari masing-masing pelayanan dengan membawa rujukan internal. 2. Pasien dipanggil menurut nomor antrian. 3. Petugas memeriksa surat permintaan pemeriksaan dari unit layanan 4. Petugas meminta persetujuan pasien. 5 Petugas melakukan pengambilan sample 6. Petugas mempersilahkn pasien menunggu hasil sesuai lama waktu pemeriksaan 7. Petugas memberikan kuitansi pembayaran bagi pasien umum 8. Petugas memberikan hasil kepada pasien untuk diberikan ke unit layanan mengirim 8.

1. pemeriksaan darah rutin 60 menit

2. Pemeriksaan malaria miksroskopik 60 menit.

3. Pemeriksaan urin rutin 60 menit.

4. Pemeriksaan triple E 30 menit

5. Pemeriksaan widal test 30 menit

6. Pemeriksaan plano test 10 menit.

7. Pemeriksaan golongan darah 10 menit.

8. Pemeriksaan kimia klinik fotometer 30 menit.

9. Pemeriksaan kimia klinik digital 10 menit

  1. Pasien umum : Sesuai Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
  2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

pemeriksaan kimia klinik, darah rutin, malaria, urin rutin, triple E, widal test, plano test, golongan darah, pemeriksaan sputum

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Kotak Pengaduan
  4. WA 085274170195
  5. Buku pengaduan
  6. No Telp 085274170195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store