Standar Pelayanan Ambulance

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Karti identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat jalan rangkap tiga (untuk pos satpam, klaim BPJS dan Arsip RSJ)
  4. Surat permintaan dari ruangan
  5. Surat izin pulang dari kasir
  6. Bukti lunas dari Kasir

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance Petugas ruangan mengisi form permintaan ambulance Petugas ambulance melakukan entri permintaan ambulance sesuai dengan alamat tujuan Keluarga pasien membawa Form Bukti Permintaan Ambulance ke kasir Keluarga pasien menerima bukti pembayaran ambulance dan menunjukan bukti tersebut ke petugas ruangan dan petugas ambulance Pasien siap diantar ke alamat tujuan
  2. -

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

    Biaya Rp 6.000 per km

Pelayanan Ambulance

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store