Rekomendasi Pindah Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. Membawa Surat permohonan pindah dari guru/tenaga kependidikan yang bersangkutan
  2. Membawa data Bzetting sekolah
  3. Membawa SK Terakhir
  4. Membawa SKP
  5. Membawa Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman

  1. Pemohon memasukkan berkas kepada Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan
  2. Kasi Tendik mengetik draf surat pengantar rekomendasi pindah dengan berpedoman kepada data yang ada
  3. Kemudian surat rekomendasi pindah diserahkan kepada Kabid Dikdas untuk diperiksa, jika tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki dan jika setuju diparaf, lalu diserahkan kepada Sekretaris Dinas
  4. Sekretaris Dinas memeriksa draf surat pengantar rekomendasi pindah jika tidak setuju dikembalikan kepada Kabid untuk diperbaiki dan jika setuju diserahkan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala DInas memeriksa draf surat pengantar rekomendasi pindah jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani
  6. Kasi Tendik menerima surat Rekomendasi Pindah dan diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke BKPSDM

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pindah Guru dan Tenaga Kependidikan

Erlinda, No. Wa. 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pindah Guru dan Tenaga Kependidikan"