Layanan Rawat Jalan Lansia

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor antrian 2. dilakukan anamnesa keluahn pasien oleh perawat 3. pemeriksaan vital sign berupa TD, N, S dan antropometri berupa BB dan TB 4. pemberian edukasi kepada pasien 5. dokter melakukan pemeriksaan dan pemberian terapi kepada pasien 6. membuatkn rujukan bagi pasien yg tdk dapt ditangani 7. pasien menuju apotek untuk mengambil obat

15 Menit

1. Pemeriksaan dokter umum Rp. 10.000,-

2. Surat Keterangan berbadan sehat umum Rp. 10.000,-

3. Surat Keterangan sakit Rp. 10.000,-

rawat jalan lansia

1. SP4N-LAPOR! 17 08

2. Kotak Pengaduan

3. WA 085274170195

4. Buku Pengaduan

5. No Telp Pengaduan 085274170195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store