Pelayanan Persalinan

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam ( hari kerja)

  1. 1, Pasien dapat langsung ke ruang persalinan atau dari rujukna bidan nagari 2. Petugas melakukan pemeriksaan 3. Petugas melakukan observasi 4. Bila pasien belum inpartu, pasien dipulangkan. 5. Pasien inpartu diobservasi sampai melahirkan. 6. Apabila ada kegawatdaruratan, pasien segera dirujuk ke rumah sakit

Lama waktu penyelesaian tergantung jenis tindakan yang diterima

Pola tarif sesuai perda No 70 Tahun 2020 :

1.Persalinan Normal dengan bidan :Rp 800 000

2.Persalinan normal dengan dokter RP 950 000

3.Persalinan dengan penyulit termasuk gamieli Rp 1 000 000

4.Penangan tindakan pasca persalinan Rp 200 000

5.Penangan perdarahan pasca keguguran Rp 150 000

6.Pelayan pra rujukan pada komplikasi kebidanan neonatal Rp 175 000

Pelayanan persalinan

SP4N-LAPOR! 17 08

2. Kotak Pengaduan

3. WA 085274170195

4. Buku Pengaduan

5. No Telp Pengaduan 085274170195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store