Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan

  1. Membuat Proposal/permohonan yang ditujukan kepada Walikota Sawahlunto melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto
  2. Adanya Akte Notaris Yayasan, Sertifikat Tanah atas nama yayasanminimal 2.000M
  3. Izin Bangunan (IMB)
  4. Bukti rekrutmen guru dan tenaga kependidikan (foto copy Ijazah)

  1. Petugas Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Dikdas menerima permohonan izin operasional sekolah baru serta perpanjangan izin operasional
  2. Petugas Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Dikdas menerima berkas permohonan dan proposal selanjutnya membubuhkan paraf pada buku ekdpedisi pengiriman surat yang disodorkan oleh petugas Sub. Bagian Umum
  3. Petugas Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas mencatat Permohonan Izin Operasional sekolah dan atau perpanjangan izin operasional pada buku register surat masuk Bidang Dikdas
  4. Petugas Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas menyerahkan berkas permohonan beserta lembar disposisi kepada Kabid Dikdas
  5. Kepala Bidang Dikdas mendisposisikan permohonan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Dikdas
  6. Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas melakukan verifikasi dan penelaahan atas permohonan izin yang diajukan
  7. Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas menyiapkan draft rekomendasi kelayakan pendirian sekolah dan draft surat keputusan izin operasional sekolah yang diajukan serta mamaraf draft
  8. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas menyerahkan draft rekomendasi kelayakan pendirian sekolah dan draft surat keputusan izin operasional sekolah kepada Kepala Bidang Dikdasuntuk direviu dan diparaf selanjutnya draft tersebut diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk ditanda tangani
  9. Kepala Dinas Pendidikan melakukan reviu dan menandatangani draft rekomendasi dan draft surat keputusan izin operasional sekolah yang sudah diparaf oleh Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas dan Kepala Bidang Dikdas
  10. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas mengambil draft rekomendasi dan draft surat keputusan izin operasional sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas menyampaikan rekomendasi dan surat pengantar kepada Sub Bagian Umum untuk diberikan nomor surat
  12. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas mencatat Rekomendasi dan Surat Keputusan Izin Operasional Sekolah dan atau perpanjangan izin operasional pada buku register
  13. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas menghubungi pemohon untuk mengambil Rekomendasi dan Surat Keputusan Izin Operasional Sekolah yang dimohonkan izinnya
  14. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas menyerahkan surat Rekomendasi dan Surat Keputusan Izin Operasional Sekolah kepada pemohon
  15. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas mencatat tanggal penyerahan Rekomendasi dan SK Izin Operasional sekolah didalam buku register
  16. Petugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas mengarsipkan 1 copyan Surat Rekomendasi dan SK Izin Operasional Sekolah

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan SK Izin Operasional Satuan Pendidikan

Erlinda, No. Wa : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan"