Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Resep dokter
  2. Kartu BPJS

  1. Rawat Jalan 1. Menyerahkan resep 2. Menunggu panggilan 3. Pengentrian resep 4. Penyiapan obat 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat
  2. Rawat Jalan 1. Menyerahkan resep 2. Menunggu panggilan 3. Pengentrian resep 4. Penyiapan obat 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat
  3. Rawat Inap 1. Menyerahkan CPO 2. Pengentrian resep 3. Penyiapan obat 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja
  • kurang dari 1 (satu) jam

 

 

  • Disesuaikan dengan resep dokter

Pelayanan Farmasi

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store