Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Mengisi Formulir F1.16 (Untuk perubahan kartu keluarga pindah antar kecamatan)
  2. Kartu Keluarga Asli yang bersangkutan pindah
  3. Pas foto 3x4 (2) Dua Lembar untuk pindah kabupaten / propinsi

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
  3. Mencatat pada buku kendali dan meneruskan berkas kepada Kasi
  4. Memberi paraf berkas permohonan yang sudah lengkap  dan mengajukan cetak Surat Keterangan Pindah WNI ke operator
  5. Mengentri data pada sistem dan mengajukan kepada Verifikator
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik
  8. Mencetak Surat Keterangan Pindah WNI
  9. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  10. Menerima Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah 
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI 
  3. Mencatat pada buku kendali dan meneruskan berkas kepada Kasi 
  4. Memberi paraf berkas permohonan yang sudah lengkap  dan mengajukan cetak Surat Keterangan Pindah WNI ke operator
  5. Mengentri data pada sistem dan mengajukan kepada Verifikator
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik 
  8. Mencetak Surat Keterangan Pindah WNI 
  9. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan 
  10. Menerima Surat Keterangan Pindah WNI 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKPWNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store