Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  2. Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  3. Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  5. Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Kartu Keluarga
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga
  3. Mencatat pada buku kendali dan meneruskan berkas kepada Kasi
  4. Memberi paraf berkas permohonan yang sudah lengkap dan Jika ada indikasi data tidak valid / non aktif maka berkas dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pendaftaran
  5. Mengentri data pada sistem dan mengajukan kepada Verifikator
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik
  8. Mencetak Kartu Keluarga

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (5 Menit)
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (5 Menit)
  3. Mencatat pada buku kendali dan meneruskan berkas kepada Kasi (5 Menit)
  4. Memberi paraf berkas permohonan yang sudah lengkap dan Jika ada indikasi data tidak valid / non aktif maka berkas dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pendaftaran (5 Menit)
  5. Mengentri data pada sistem dan mengajukan kepada Verifikator (10 Menit)
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil (5 Menit)
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik (5 Menit)
  8. Mencetak Kartu Keluarga (10 Menit)
  9. Menyerahkan Kartu Keluarga yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan (5 Menit)
  10. Menerima Kartu Keluarga (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Email : disdukcapil@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store