Standar pelayanan pemeriksaan radiologi

No. SK: 070 Tahun 2024

  1. Surat rujukan/ permintaan pemeriksaan Radiologi

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Menunggu panggilan
  3. Pemeriksaan Radiologi
  4. Pembacaan hasil Radiologi
  5. Penyerahan hasil Radiologi

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

Disesuaikan dengan permintaan pemeriksaan dan status pembiayaan sesuai dengan Perda retribusi yang berlaku

Pelayanan pemeriksaan radiologi

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store