Standar pelayanan pemeriksaan radiologi

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Surat rujukan/ permintaan pemeriksaan Radiologi
  2. -

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Menunggu panggilan
  3. Pemeriksaan Radiologi
  4. Pembacaan hasil Radiologi
  5. Penyerahan hasil Radiologi

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

Disesuaikan dengan permintaan pemeriksaan dan status pembiayaan sesuai dengan Peraturan Gubernur  Kalimantan Barat No 219 Tahun 2021

Pelayanan pemeriksaan radiologi

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store