Layanan Gawat Darurat

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam ( hari kerja)

  1. Pasien datang. 2. Pendaftaran oleh keluarga atau pengantar. 3. Dilakukan pemilahan pasien sesuai triace. 4. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaaan fisik. 5. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan oleh dokter/petugas dengan order dokter. 6. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ). 7. Pengambilan obat. 8. Penyelesaian administrasi. 9. Pasien pulang / dirujuk. Catatan : a. Diprioritaskan pada penanganan pasien. b. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

Penyelesaian kasus tergantung pada jenis tindakan yg diberikan

  1. Pasien umum : Sesuai Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
  2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Layananan kasus emergency, kasus bedah, layanan rujukan dan ambulan

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Kotak Pengaduan
  4. WA 085274170195
  5. Buku pengaduan
  6. No Telp 085274170195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store