Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

  1. Membawa KTP dan BPJS

  1. Pasien membawa ktp dan BPJS
  2. Silahkan ambil nomor antrian dan tunggu sampai nomor anda di panggi oleh petugas front office
  3. Petugas front office mendata dan mengecek suhu pasien
  4. Pasien masuk dan mendaftar di Rekam Medis
  5. Petugas rekam medis mengantarkan status anda ke Poli Gigi
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai keinginan pasien
  7. setelah dilayani pasien diperbolehkan pulang dan mengambil obat di Apotek

Front office 10

rekam medis 5 menit

Poli gigi 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tumpatan gigi, Pencabutan Gigi, Scalling (Pembersihan karang gigi), Perawatan saluran akar gigi, Kawat gigi, Gigi tiruan.

Untuk pengaduan pada pelayanan Kesehatan gigi dan mulut  silahkan hubungi Pj Ruangan An.drg.Deby Puri Perta ( 085272447878 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store