Standar Pelayanan Transfer / Rujukan di Dalam dan Fasilitas Kesehatan Lain

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Surat rujukan/ transfer dari unit lain/ fanyaskes lain
  2. Resume medis atau Resume keperawatan
  3. Catatan Rekam Medis Pasien

  1. Dokter memberikan instruksi untuk merujuk pasien ke unit lain/ fanyaskes lain
  2. Petugas menghubungi dan memastikan tempat pasien akan dirujuk atau ditransfer
  3. Petugas mengantar pasien ke unit atau ke fanyaskes lain
  4. Penyelesaian administrasi
  5. Petugas serah terima pasien

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

Biaya penggunaan Ambulance Rp 6.000 per km

Administrasi dan Pelayanan Keperawatan

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store