Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Membawa KTP atau KK
  2. Membawa kartu BPJS bagi peserta BPJS
  3. Membawa Rekam Medis dari Pendaftaran

  1. 1. Dilakukan anamnesa pemeriksaan umum pasien meliputi: identitas, historis penyakit, keluhan pasien dan pemeriksan awal. 2. Dilakukan pemeriksaan kondisi gigi dan mulut. 3. Dilakukan tindakan.
  2. 4. Pengambilan obat di apotek. 5. Bila kasus tidak dapat ditangani, dibuatkan rujukan ke Rumah Sakit 6. Pasien dapat meninggalkan puskesmas

1. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan 5 menit

2. Pencabutan gigi susu dengan suntikan 15 menit

3. Pencabutan gigi tetap 20 menit

4. Pencabutan gigi tetap dengan penyulit 30 menit

5. Penambalan sementara 15 menit

6. Penambalan gigi tetap 30 menit

7. Pembersihan karang gigi 30 menit

8. Incici Abses 15 menit

1. Pemeriksaan Dokter Gigi Rp. 10.000,-

2. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan Rp. 15.000,-

3. Pencabutan gigi susu dengan suntikan Rp. 20.000,-

4. Pencabutan gigi tetap Rp. 20.000,-

5. Pencabutan gigi tetap dengan penyulit Rp. 35.000,-

6. Penambalan gigi sementara Rp. 20.000,-

7. Penambalan gigii tetap Rp. 30.000,-

8. Pembersihan karang gigi Rp. 50.000,- /  rahang

9. Incici Abses Rp. 30.000,-

 

Pemeriksaan Dokter Gigi,Pencabutan gigi susu tanpa suntikan,Pencabutan gigi susu dengan suntikan,Pencabutan gigi tetap,Pencabutan gigi tetap dengan penyulit,Penambalan gigi sementara, Penambalan gigii tetap,Pembersihan karang gigi,Incici Abses

1. SP4N- LAPOR! SMS 17 08

2. Kotak Pengaduan

3. WA 085274170195

4. Buku Pengaduan

5. No Telp Pengaduan -8527417-195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-