Pengajuan Perkara Cerai Gugat / Talak

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar yang masih berlaku dan diberi meterai 10.000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 10.000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 rangkap untuk Majelis Hakim, 1 rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 rangkap untuk Tergugat/Termohon dan 1 rangkap untuk dalam berkas.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Syariah Mandiri, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum, seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan foto copy Kartu Advokat sebanyak 1 lembar yang masih berlaku.
  6. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
  7. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bojonegoro dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store