Pembatalan Akta Perkawinan

  1. keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Akta Perkawinan yang Asli
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. Fotokopi KTP-EL Suami dan Istri

  1. Menyerahkan persyaratan pembatalan akta perkawinan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembatalan akta perkwinan
  3. Mencari arsip akta perkawinan
  4. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir
  5. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir
  6. Memeriksa dan memverifikasi catatan pinggir pembatalan akta
  7. Menandatangani catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil
  8. Menyerahkan copy catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil
  9. Menyerahkan Kutipan Pembatalan Akta Perkawinan

  1.  Menyerahkan persyaratan pembatalan akta perkawinan  (5 Menit)
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembatalan akta perkwinan (5 Menit)
  3. Mencari arsip akta perkawinan ( 1 Hari Kerja)
  4. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir (10 Menit)
  5. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir (5 Menit)
  6. Memeriksa dan memverifikasi catatan pinggir pembatalan akta (5 Menit)
  7. Menandatangani catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil (5 Menit)
  8. Menyerahkan copy catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil  (5 Menit)
  9. Menyerahkan Kutipan Pembatalan Akta Perkawinan (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Email : disdukcapil@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store