Pelayanan Surat Keterangan Datang Penduduk

  1. Membawa Surat Keterangn Pindah dari Desa yang Ditinggalkan
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Penerimaan berkas Surat Keterangan dari Desa staf Kasi PEMDES
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas, setelah lengkap berkas dapat di proses
  3. Surat Keterangan Datang Penduduk diregistrasi atau penomoran oleh petugas
  4. Surat Keterangan Datang Penduduk diproses dan diketik di Staf Pengelola
  5. Paraf hirarki oleh Sekcam dan Kasi Pemerintahan dan Desa ditandatangani oleh Camat
  6. Surat Keterangan Datang Penduduk bisa diambil di Staff Pemerintahan dan Desa

- Mengajukan dan menyerahkan berkas permohonan Surat Datang dengan melampirkan persyaratan kepada Staf Pemdes, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

-Memeriksa berkas persyaratan. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada Kasi Pemdes. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi., dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan di lanjutkan ke Sekcam. Jika tidak, dikembalikan kepada Staf Pemdes untuk diperbaiki/dilengkapi., dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon jika setuju diparaf dan dilanjutkan ke Camat jika tidak dikembalikan kepada kasi untuk diperbaiki , dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon jika setuju ditandatangani jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki , dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit.,

-  Menerima berkas Surat Keterangan Datang yang telah ditandatangani Camat dan meneruskan surat tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit.

- Menerima berkas surat keterangan datang yang telah ditandatangani Camat dan meneruskan surat tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit.

- Menyerahkan berkas surat keterangan datang ke pemohon,mengagendakan surat,memberi nomor surat,mengarsipkan,serta memperbanyak

- Menerima surat keterangan datang yang telah selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang (SKD)

Kasi Pemereintahan dan Desa :  nurasmiwati (081366342762)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Datang Penduduk"