Rekomendasi Ijin LPK/ Penambahan Program Pelatihan

  1. Fotocopy Akte dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan /atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta, dilengkapi : 1. Fotocopy KTP 2. Pas Foto ukuran 4x6 cm latar belakang merah (3 Lembar)
  3. Fotocopy NPWP atas nama Lembaga
  4. Fotocopy Tanda Bukti Kepemilikan atau Sewa (sarana prasarana LPK) sekurang-kurangnya 3 Tahun
  5. Keterangan Domisili LPK dari pejabat yang berwenang
  6. Profil LPK yang ditandatanganni oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam Akta yang sekurang-kurangnya memuat: 1. Struktur organisasi dan uraian tugas 2. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan (di ttd) 3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun (di ttd) 4. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan (di ttd) 5. Kapasitas pelatihan pertahun (di ttd) 6. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggaran (Foto-Foto/ Dokumentasi) 7. Kurikulum dan Silabus Pelatihan Kerja (di ttd)

  1. Fotocopy Akte dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan /atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi ijin LPK/ Penambahan Program

Melalui Email : disnaker@bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin LPK/ Penambahan Program Pelatihan"