Pembatalan Akta Perceraian

  1. menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri setempat
  2. menyerahkan Kutipan Akta Perceraian;
  3. foto copy KTP-el yang bersangkutan;
  4. foto copy KK yang bersangkutan;
  5. menyerahkan Foto copy KTP dan KK.

  1. Menyerahkan persyaratan pembatalan akta perceraian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Mencari register akta perceraian
  4. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir
  5. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir
  6. Memeriksa dan memverifikasi catatan pinggir pembatalan akta
  7. Menandatangani catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil
  8. Menyerahkan copy catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil
  9. Menerima copy catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil

1 Hari Kerja

  1. Menyerahkan persyaratan pembatalan akta perceraian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Mencari register akta perceraian (1 Hari )
  4. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir
  5. Menginput pembatalan akta pada aplikasi dan mencetak draf catatan pinggir
  6. Memeriksa dan memverifikasi catatan pinggir pembatalan akta
  7. Menandatangani catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil
  8. Menyerahkan copy catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil
  9. Menerima copy catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Akta Perceraian

Email : disdukcapil@okutimurkab.go.id

Call Center : 0813 6743 0886

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store