Pasien tidak gawat darurat = ditangani lalu pulang
Pasien dengan Jaminan baik dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya kecuali tindakan yang tidak ditanggung oleh jaminan tersebut misal : KLL, untuk kecantikan, dan lainlain.
Pasien umum ditarif sesuai dengan PERDA Retribusi Pelayanan Kesehatan No.8 Tahun 2014 sesuai dengan tindakan yang dilakukan
Penanganan Kegawatdaruratan
Email : puskesmasranaphantakan@gmail.com
Telepon : 085262119119
Secara tertulis melalui
Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Rawat Inap Hantakan
Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.