Pembetulan Atas Ketetapan Pajak Daerah

  1. Surat Permohonan
  2. SKPD
  3. Identitas WP Apabila dikuasakan

  1. Mengajukan permohonan pada Bupati melalui Kepala Bapenda
  2. Mengisi form permohonan pembetulan data
  3. Melampirkan persyaratan
  4. Diajukan secara tertulis

5 (lima) hari setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

SKPD

- Kotak Saran

- Email

- Whatsapp

- Lapak Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store