Pelayanan tera/ tera ulang

  1. Seluruh wajib tera/tera ulang dapat menerima pelayanan UPTD Metrologi Legal
  2. Mengajukan permohonan tera/tera ulang dengan melampirkan 10 orang wajib tera atau 10 UTTP

  1. Wajib tera mengajukan permohonan tera dan tera ulang ke UPTD Metrologi Legal melalui surat, Whatsapp, SMS atau by phone ke nomor Kepala UPTD, Kasubag Tata Usaha ataupun personil lainnya
  2. Kepala UPTD memeriksa permohonan dan menjadwalkan waktu dan personil untuk ditugaskan. Tim Sayang Terulang Langsung melaksanakan sidang Tera/tera ulang di lokasi yang telah ditentukan
  3. Personil yang ditugaskan bersama-sama penera melakukan pengujian tera/tera ulang di lokasi UTTP berada. Jila lulus pengujian akan di bubuhkan cap tanda tera. apabila tidak lulus pengujian UTTP akan dikembalikan ke pemilik UTTP untuk diperbaiki oleh reparatir
  4. UTTP diperbaiki oleh reparatir
  5. UTTP yang diperbaiki oleh reparatir dilakukan pengujian kembali oleh penera, jika lulus pengujian UTTP akan di cap tanda tera, tetapi jika setelah diperbaiki tidak lulus uji, UTTP di cap tanda batal(tidak boleh digunakan lagi)
  6. UTTP yang telah dibubuhkan cap tanda tera oleh Penera akan dikembalikan ke petugas pendaftaran, petugas memberikan SKRD pelayanan tera/tera ulang, , menerima retribusi dan mencatat penerimaan retribusi pada buku pendaftaran dan penera melakukan pengujian kembali didepan pemilik UTTP.
  7. Wajib tera membayar retribusi sebesar yang tertera di dalam SKRD kepada personil yang ditugaskan.

SAYANG TERULANG (Ssistem Pelayanan Langsung Tera/Tera Ulang)

- memeriksa permohonan dan  menjadwalkan waktu dan personil untuk ditugaskan. Tim Sayang Terulang Langsung melaksanakan sidang Tera/tera ulang di lokasi yang telah ditentukan = 15 menit

- Personil yang ditugaskan bersama-sama penera  melakukan pengujian tera/tera ulang di lokasi UTTP berada. Jila lulus pengujian akan di bubuhkan cap tanda tera. apabila tidak lulus pengujian UTTP akan dikembalikan ke pemilik UTTP untuk diperbaiki oleh reparatir = 30 menit

- UTTP yang diperbaiki oleh reparatir dilakukan pengujian kembali oleh penera, jika lulus pengujian UTTP akan di cap tanda tera, tetapi jika setelah diperbaiki tidak lulus uji, UTTP di cap tanda batal(tidak boleh digunakan lagi)= 30 menit

- UTTP yang telah dibubuhkan cap tanda tera oleh Penera akan dikembalikan ke petugas pendaftaran, petugas memberikan SKRD pelayanan tera/tera ulang, , menerima retribusi dan mencatat penerimaan retribusi pada buku pendaftaran dan penera melakukan pengujian kembali didepan pemilik UTTP. = 10 menit

- Wajib tera membayar retribusi sebesar yang tertera di dalam SKRD kepada personil yang ditugaskan. = 15 menit

ANAK TIMBANGAN

 

 

 

a.Ketelitian sedang dan biasa (Klas M2 dan M3)

 

 

 

 

-

s/d 1 kg

Buah

1.000

1.000

 

-

> 1 kg s/d 5 kg

Buah

1.500

1.500

 

-

> 5 kg s/d 50 kg

Buah

2.000

2.000

b.Ketelitian halus (Klas F2 dan M1)

Buah

 

 

 

-

s/d 1 kg

 

2.500

2.500

 

-

> 1 kg s/d 5 kg

Buah

10.000

10.000

 

-

> 5 kg s/d 50 kg

Buah

15.000

15.000

c.Ketelitian khusus (Klas F2 dan M1)

Buah

 

 

 

-

s/d 1 kg

Buah

20.000

20.000

 

-

> 1 kg s/d 5 kg

Buah

25.000

25.000

 

-

> 5 kg s/d 50 kg

Buah

35.000

35.000

TIMBANGAN

 

 

 

a.s/d 3.000 kg

 

 

 

1.

Ketelitian sedang dan biasa (klas III dan IV)

 

 

 

 

-

s/d 5 kg

Buah

5.000

5.000

 

-

> 5 s/d 25 kg

Buah

10.000

10.000

 

-

> 25 s/d 150 kg

Buah

15.000

15.000

 

-

> 150 s/d 500 kg

Buah

20.000

20.000

 

-

> 500 s/d 1.000 kg

Buah

25.000

25.000

 

-

> 1.000 s/d 3.000 kg

Buah

35.000

35.000

2.

Ketelitian Halus

 

 

 

 

-

s/d 1 kg

Buah

24.000

24.000

 

-

> 1 s/d 25 kg

Buah

30.000

30.000

 

-

> 25 s/d 100 kg

Buah

36.000

36.000

 

-

> 100 s/d 1.000 kg

Buah

60.000

60.000

 

-

> 1.000 s/d 3.000 kg

Buah

72.000

72.000

3.

Ketelitian khusus (klas I)

Buah

84.000

84.000

Pelayanan Tera/Tera Ulang

UPTD METROLOGI LEGAL

Jl. Imam Bonjol No 109 Muaro Sijunjung

Telepon 08137499222 (Kepala UPTD)

            08126621066 (Petugas Pengelola Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/ tera ulang"