Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir
  2. Akta Perkawinan (asli)
  3. Fotokoopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi KTP-EL Pemohon
  5. Fotokopi salinan dari pengadilan negeri

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Akta Perceraian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Akta Perceraian
  3. Mencatat pada buku kendali dan meneruskan berkas kepada Kasi
  4. Memverifikasi berkas permohonan dan meneruskan kepada operator
  5. Mengentri data / melakukan pencatatan perceraian pada sistem dan mengajukan kepada Verifikator
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Perceraian
  9. Menyerahkan kutipan akta yang sudah ditandatangani secara elektronik
  10. Menerima Kutipan Akta Perceraian

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Akta Perceraian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Akta Perceraian
  3. Mencatat pada buku kendali dan meneruskan berkas kepada Kasi
  4. Memverifikasi berkas permohonan dan meneruskan kepada operator
  5. Mengentri data / melakukan pencatatan perceraian pada sistem dan mengajukan kepada Verifikator
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Perceraian
  9. Menyerahkan kutipan akta yang sudah ditandatangani secara elektronik
  10. Menerima Kutipan Akta Perceraian


 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Perceraian Baru

Email : disdukcapil@okutimurkab.go.id

Call Center : 0813 6743 0886

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"